Sumbarkita – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
Penertiban dilakukan di kawasan Jalan Batang Arau, Jumat (9/5/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.
Ia mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga fungsi fasilitas umum, khususnya trotoar, agar tetap dapat digunakan oleh masyarakat, terutama pejalan kaki.
“Silakan berjualan, namun jangan sampai lapak atau barang dagangan mengganggu fungsi trotoar. Fasilitas umum harus bisa digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Eka.
Satpol PP menekankan bahwa kawasan fasilitas umum akan terus menjadi fokus pengawasan.
“Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis, sembari mengedukasi para pedagang tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keteraturan ruang publik,” terangnya.
Ia menyebutkan dengan penertiban ini, diharapkan para pedagang kaki lima di Kota Padang semakin sadar akan pentingnya tidak mengganggu akses publik dan bersama-sama menjaga ketertiban kota.