Padang – Tiga perempuan yang cekoki minuman keras (miras) ke kucing diamankan warga di salah satu kos-kosan di kawasan Gurun Laweh Padang, Minggu (3/9/2023) malam. Ketiganya Syintia Ade Putri, Sisri Aniza dan Lenny Marlina.
Usai diinterogasi warga, ketiga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
“Dengan ini kami berjanji tidak akan lagi memelihara dan mengadopsi kucing dengan alasan apapun dan bersedia menyerahkannya kucing ke cat lovers di Kota Padang,” sampai salah satu pelaku di hadapan warga.
Para pelaku juga bersedia membayar biaya pengobatan kucing tersebut.
“Jika terbukti saya kembali melakukan kesalahan saya bersedia diproses secara hukum yang berlaku,” sambungnya.
Namun, permintaan maaf dan klarifikasi dari pelaku tak membuat puas netizen. Warganet kemudian ramai-ramai menyerukan pihak kepolisian menangkap dan memroses hukum pelaku.
“Masa iya cuma minta maaf, proses hukum dong biar ada efek jera,” sebut warganet di kolom komentar postingan Instagram Sumbarkita.
“Tak terima hanya minta maaf, harus dihukum,” timpal netizen lainnya.
“Penegak hukum harus memberi hukuman yang setimpal, tangkap mereka,” ujar yang lainnya.