Padang – Salah satu organisasi penyayang kucing di Indonesia, Indonesian Cat Association (ICA) melaporkan tiga perempuan yang cekoki kucing dengan minuman keras (miras) ke polisi.
Sebelumnya, tiga perempuan tersebut yakni Syintia Ade Putri, Sisri Aniza dan Lenny Marlina diamankan warga di salah satu kos-kosan di kawasan Gurun Laweh Padang, Minggu (3/9/2023) malam.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari ICA mengenai tiga perempuan yang cekoki miras ke kucing.
“Laporan sudah kita terima. Tiga wanita yang viral tersebut dalam waktu dekat akan kita panggil dan diminta keterangannya,”ujar Kompol Dedy kepada Sumbarkita, Senin (4/9/2023).
Untuk langkah awal, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dan pihak yang melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang. Barang bukti berupa video sudah dikantongi penyidik.
“Seandainya duduk pidananya nanti, ketiga perempuan itu akan dikenakan Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana berbunyi pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan” ungkapnya.
Berita sebelumnya, tiga perempuan yakni Syintia Ade Putri, Sisri Aniza dan Lenny Marlina diamankan dan diinterogasi warga usai video mereka cekoki miras ke kucing viral di media sosial.
Usai diinterogasi warga, ketiga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. ***