SUMBARKITA.ID — Duel maut terjadi di Perumahan Green Mutiara, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Salah seorang warga sekitar berinisial AJ (38) mendatangi security berinisial Ai (44) di pos satpam perumahan tersebut untuk menantang berkelahi satu lawan satu.
Pada saat itu Ai menolak, namun AJ malah emosi hingga memecahkan kaca pos satpam. Tindakan itu, membuat Ai emosi. Ai yang berada di dalam pos kemudian mengambil sebilah pisau di dalam laci dan diselipkan ke pinggangnya.
Ai yang tersulut emosi akhirnya meladeni permintaan korban. Perkelahian terjadi antara Ai dengan AJ mengunakan tangan kosong. Namun tiba-tiba Ai mengambil pisau di pinggangnya dan menusukkan ke dada kanan AJ beberapa kali.
Menerima tusukan tersebut, AJ pun terjatuh, namun Ai berusaha menusuk pisau ke kaki korban.
Di tengah peristiwa tersebut datang A (55) yang diketahui merupakan paman AJ, dengan membawa pelang kayu. Ai pun mengejar A hingga akhirnya terjatuh tertelungkup.
Di saat A berusaha berdiri, punggungnya ditusuk oleh Ai berkali-kali. Akhirnya, A kembali terjatuh.
Usai melakukan tindakan tersebut, Ai kemudian pergi meninggalkan AJ dan A yang terkapar bersimbah darah.
Demikian sebagian reka adegan dalam rekonstruksi kasus kasus pembunuhan yang terjadi di Perumahan Green Mutiara, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang yang digelar Jumat (2/10/2020). Dalam rekonstruksi yang juga dihadiri oleh jaksa dan pengacara tersebut setidaknya ada 16 adegan yang diperagakan
Diketahui dalam yang terjadi 8 September 2020 tersebut, AJ dan A akhirnya meninggal dunia, sedangkan Ai telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengakuan tersangka motifnya sakit hati dan emosi. Hal ini sehubungan korban mengajak duel berkelahi dengan tersangka,” kata Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Edriyan Wiguna kepada awak media, Jumat (2/10/2020).
Edriyan mengungkapkan, dari rekontruksi ini tersangka telah mengakui semua keterangan dari berita acara. Selanjutnya, pihaknya segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Setelah ini kami akan mengirimkan tahap satu ke kejaksaan. Untuk yang meringankan tersangka, keputusan ada di hakim. Dari rekontruksi jelas pembunuhan tidak berencana,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 juncto 170 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Ancaman hukuman tersangka maksimal tujuh tahun penjara. (ag/sk)
KOMENTAR