Sumbarkita – Polisi menangkap tiga wanita yang terlibat perdagangan bayi di Kota Pekanbaru Riau. Transaksi itu dilakukan melalui media sosial TikTok.
Ketika pelaku yakni TH (31), EJ alias (49), dan AT (42). Mereka ditangkap di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kota Pekanbaru pada Sabtu (18/1/2025) sore
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, TH dan EJ merupakan bidan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Bengkalis. Sedangkan AT adalah wanita yang hendak membeli bayi.
AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan pengungkapan tersebut bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sindikat perdagangan bayi yang menawarkan bayi melalui TikTok dan hendak bertransaksi di salah satu kafe yang berada di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kota Pekanbaru.
Petugas lantas mendatangi kafe tersebut dan menemukan ketiga pelaku hendak bertransaksi menjual bayi. Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan seorang bayi perempuan yang hendak dijual. Bayi tersebut masih berumur 2 minggu.
Saat diperiksa, TH mengaku bahwa bayi tersebut didapat dari tersangka EJ dan hendak dijual AT seharga Rp25 juta.
“Sementara AT mengaku membeli bayi tersebut untuk dijual kembali kepada seseorang seharga Rp35 juta. AT juga mengaku sudah 5 kali menjual bayi di daerah Medan melalui Media Sosial TikTok,” terang Leo kepada wartawan, Minggu (19/1).
Kekinian, ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Limapuluh. Sementara bayi dirawat intensif di RS Bhayangkara Riau lantaran menderita sesak nafas dan stunting.