Padang – Tujuh dari delapan tersangka korupsi pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumatera Barat ditahan, Kamis (6/6). Satu tersangka lainnya mangkir pada pemanggilan kedua.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, yang belum ditahan yakni Direktur PT. Sikabaluan, Bayu Aji. Kejati Sumbar.
Hadiman menegaskan, pihaknya telah menetapkan Bayu Aji masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita layangkan DPO, kita akan tangkap yang tidak hadir ini dimanapun ia berada,” tegas Hadiman.
Ketujuh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Anak Air, Kota Padang. Sementara untuk perempuan akan dititipkan khusus di rutan perempuan.
Untuk barang bukti, penyidik menerima barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp60 juta serta satu handphone.
Kata Hadiman, uang tersebut merupakan fee yang diterima tersangka Syarifuddin selaku Direktur CV. Inovasi Global. Dia menerima dua persen dari hasil pekerjaan mereka.
“Hari ini telah dikembalikan Rp60 juta dari Rp69 juta. Itikad baik dari Syarifuddin sudah menyerahkan kepada penyidik dan dijadikan barang bukti, dalam waktu dekat dikembalikan lagi sisanya,” ucapnya.