SUMBARKITA – DPR RI beberapa saat lalu telah menerima draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari pemerintah dan rencananya akan disahkan dalam waktu dekat.
Terkait hal tersebut, Presiden BEM Universitas Negeri Padang (UNP) Irwandi (21) menilai RKUHP memberikan kekangan terhadap masyarakat dan aktivis karena bertentangan dengan UU Nomor 9 tahun 1998.
“Setiap orang memiliki hak untuk berpendapat di depan umum. UU ini membungkam aspirasi mahasiswa dan masyarakat yang terkena dampak dari UU RKUHP tersebut,” ungkapnya pada Sumbarkita, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga :
- Hina Pemerintah di Medsos Dipenjara 4 Tahun!
- Draf Final RKUHP, Ini Ancaman Pidana bagi Penghina Pemerintah dan Lembaga Negara
Irwandi mengatakan bahwa RKUHP ini merupakan peninggalan dari kolonial Belanda.
“Pemerintah sudah menyerahkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR pada 6 Juli 2022, dan rencananya akan disahkan dalam waktu dekat.” sambungnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, RKUHP mengandung sejumlah pasal kontroversial yang dinilai mengancam kebebasan sipil seperti melarang penghinaan terhadap presiden, Lembaga Perintah dan tindak pidana terhadap demonstrasi.
“RKUHP ini masih mengandung kolonialisme dan menindas masyarakat,” sambungnya.
Ia juga meminta agar draf terbaru RKUHP dibua secara transparan kepada publik, dan mencabut beberapa pasal yang mereka nilai melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi. (*)