PARIAMAN, SUMBARKITA – Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, AS (54) yang terjerat kasus narkoba terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penyidikan perkara ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman itu telah dinyatakan lengkap (P21) dan berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal kepada Sumbarkita.id mengatakan, AS yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu akan segera diserahkan ke Kejari.
“Dalam minggu ini berkasnya telah P21 atau hasil penyelidikan sudah lengkap. Saat ini pelaku telah berstatus sebagai tahanan kejaksaan,” ungkap Nofridal, Jumat (2/92022).
Saat ini, kata dia, pelaku masih berada di rumah tahanan Mapolres Pariaman sebagai tahanan titipan kejaksaan.
“Tahap selanjutnya, berkas perkara penyelidikan akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pariaman, Wendry Firisa membenarkan terkait P21 kasus yang menjerat AS itu.
“Benar telah dinyatakan P21, Kami masih menunggu berkas penyelidikan yang akan diserahkan Satpolres Pariaman,” ujar Wendry.