SUMBARKITA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kirim seorang wanita ke Panti Rehabilitas Andam Dewi Solok, Selasa (30/08/2022) malam.
Sebelumnya wanita ini terjaring petugas pada Selasa pagi di salah satu lokasi penginapan yang ada di Kota Padang.
Dalam giat tersebut, ada empat orang lainnya yang turut terjaring karena dugaan melakukan perbuatan maksiat.
Namun dari hasil pemeriksaan oleh Pegawai Penyidik Negri Sipil (PPNS) kepada mereka yang terjaring ini, terungkpa bahwa salah seorang dari mereka memang berprofesi sebagai pemuas nafsu para lelaki hidung belang.
Baca Juga : Temukan Kondom, Pasangan Luar Nikah Digerebek dari Sejumlah Penginapan di Padang
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Syafnion, Rabu (31/8/2022).
“Wanita berinisial (NP) 23 tahun, disinyalir serta terbukti sebagai PSK’ ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, hal tersebut terungkap dari sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Kita simpulkan NP melakoni pekerjaan sebagai PSK dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp750 ribu rupiah sekali kencan. Adapun aksi wanita ini dalam mencari pelanggan mengunakan aplikasi michat” jelas Syafnion.
Ia mengatakan, sesuai arahan dan aturan yang berlaku maka untuk pembinaan lebih lanjut, wanita tersebut dikirim ke Andam Dewi, Solok.