SUMBARKITA.ID — Puasa bisa dikerjakan di luar waktu yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Setidaknya ada empat hari yang diharamkan untuk melaksanakan puasa.
Puasa dalam bahasa Arab disebut shaum dan memiliki bentuk jamak shiyam. Arti dari kata shaum adalah al-imsak, atau menahan diri untuk tidak melakukan atau mengucapkan sesuatu.
Dijelaskan dalam Kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, terdapat beberapa hadits yang menjelaskan larangan berpuasa pada hari-hari tertentu, berikut penjelasannya.
Hari yang Haram untuk Puasa
1. Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal
Para ulama telah sepakat bahwa haram berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 1 Syawal. Menurut sebuah hadits, umat Islam diharamkan puasa pada Hari Raya Idul Fitri karena hari tersebut adalah waktu berbuka dari puasa Ramadan.
Hal tersebut diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya pada Kitab Ash-Shiyam.
Mengenai larangan ini juga dijelaskan dalam Kitab Al-Lu’Lu’ wal Marjan karya Muhammad Fu’ad Abdul Baqi yang diterjemahkan oleh Muhammad Ahsan bin Usman,
. حَدِيثُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: هَذَانِ يَوْمَانِ نَهى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا: يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ وَالْيَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ أخرجه البخاري في
Artinya: “Umar bin Khattab RA berkata: “Pada kedua hari ini Nabi SAW telah melarang orang berpuasa, yaitu pada Hari Raya Idul Fitri sesudah Ramadan dan Hari Raya Idul Adha sesudah wuquf di Arafah.” (HR Bukhari)