SUMBARKITA.ID — Pemerintah Kota Padang memberlakukan sanksi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai hari ini, Senin (21/9/2020).
Sesuai dengan yang telah tercantum dalam Perda tersebut, sanksi diberlakukan setelah kurang lebih satu minggu disosialisasikan kepada masyarakat sejak disahkan DPRD Sumbar.
Satpol PP pun terus gencar mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Padang hingga Minggu (20/9/2020), dengan harapan masyarakat mematuhi protokol pencegahan covid-19.
Untuk menegakkan Perda tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan instansi lainnya menggelar operasi yustisi sekitar pukul 10.00 WIB di beberapa lokasi di Padang, diantara di simpang kantor DPRD Sumbar dan kawasan Pasar Raya Padang.
Hasilnya, hanya dalam hitungan menit belasan warga ditemukan tidak memakai masker. Warga yang kedapatan tidak memakai masker ini didata dan dipasangi rompi plastik.
Sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, warga tersebut diharuskan menyapu jalan dan mencabut rumput yang ada di sekitaran trotoar. Setelah tugas menyapu jalan dan membersihkan rumput tersebut, kemudian masing-masing warga diberi masker. (ag/sk)
https://www.instagram.com/p/CFY1stMHSun/
KOMENTAR