SUMBARKITA.ID – Sebanyak 5 laki-laki dan 3 perempuan diamankan di salah satu hotel di Jalan Thamrin, Kelurahan Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Selasa (19/7/22) malam. Mereka diduga bukan pasangan sah yang sedang berbuat asusila.
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy mengungkapkan mereka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MF (23), MR(20), DK (19), KP (17), T (30), LN (22), MS (19), dan DP (15).
“Ada yang kita dapati satu wanita dan tiga lelaki dalam satu kamar dan ada juga yang kedapatan oleh petugas seorang lelaki yang bersembunyi di bawah sofa,” kata Deni dikutip dari keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Ia menjelaskan, awalnya petugas memeriksa kamar yang diduga terdapat pasangan di dalamnya. Saat pemeriksaan ditemukan seorang wanita.
“Reaksi wanita ini agak berbeda. Saat kita pastikan kembali, ternyata ada seorang lelaki separuh telanjang disana. Ssaat ditanyai surat nikah mereka tidak bisa menunjukkannya,” kata Deni.
Petugas, lanjut dia, kemudian mengamankan mereka ke Mako Satpol PP untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan. Saat ini pihaknya sedang menunggu hasil dari PPNS.
“Jika ada yang bekerja sebagai PSK, kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk pembinaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)