Sumbarkita — Personel TNI Unit Intel Kodim 0311/Pesisir Selatan menangkap seorang warga yang diduga menyimpan sabu-sabu pada Senin (17/2) pukul 00.10 WIB di Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Komandan Unit Intel Kodim 0311, Lettu Inf. Rusdi Antoni, mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan warga pada Minggu (16/2) pukul 12.00 WIB. Pihaknya menerima informasi bahwa ada sebuah bengkel di Nagari Lalang Panjang, Kecamatan Air Pura, yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kata Rusdi, Komandan Kodim 0311 memerintahkan tujuh personelnya untuk melakukan pengecekan di lokasi. Setelah melakukan pengintaian, kata Rusdi, pukul 00.20 WIB tim kodim tiba di bengkel milik IP di Nagari Lalang Panjang dan menemukan pria berinisial D (42) duduk di dalamnya.
“Setelah diperiksa, D mengakui bahwa ia menyimpan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,50 gram, yang baru saja ia beli di Linggo Sari Baganti. Dia memperoleh barang itu dari perempuan berinisial RT, yang diduga bandar narkoba di Linggo Sari Baganti,” ucapnya.
Rusdi menceritakan bahwa pada pukul 00.45 WIB, tim menuju kediaman RT di Kampung Sungai Sirah Hilir, dengan didampingi wali kampung setempat. Saat digerebek, kata Rusdi, RT berhasil melarikan diri melalui pintu belakang. Meskipun demikian, kata Rusdi, dari rumah itu tim menyita lima paket kecil sabu-sabu seberat 0,97 gram siap edar, tiga plastik kosong, uang tunai Rp1.600.000, satu KTP atas nama RT, satu kaca pirek, satu alat isap sabu (bong), satu unit ponsel Vivo tipe 25e, dan dua dompet perempuan berwarna hitam dan merah.
“Setelah penggerebekan, D beserta barang bukti dibawa ke Makodim 0311/Pesisir Selatan, lalu diserahkan ke Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya. (HA)