BPK merekomendasikan Gubernur Sumbar agar memerintahkan Kepala BPKAD dan Kepala Bidang Pengelolaan Aset untuk melakukan kajian terkait kewajaran penerimaan kontribusi dan aspek pengamanan legal atas aset tersebut sebelum berakhirnya kerja sama dengan PT GMCW.
BPK juga menginstruksikan Gubernur memerintahkan Badan Kontak Kerjasama untuk segera melakukan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerjasama.
Gubernur juga diminta menegur Direktur PT GMCW atas pengagunan aset yang bukan kewenangannya tanpa persetujuan Pemprov Sumbar.
Terkait sejumlah temuan BPK tersebut, media telah melayangkan surat konfirmasi kepada Direktur Utama Bank Nagari, PT Grahamas Citrawisata, dan Kepala BPKAD Pemprov Sumbar. Gubernur Sumbar Mahyeldi juga telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak-pihak terkait tersebut. Keterangan dan klarifikasi akan diterbitkan di berita selanjutnya. ***