Sumbarkita — Polisi menangkap tiga pemuda di Nagari Pasir Talang Barat, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan, pada Selasa (4/3) siang karena diduga menyalahgunakan narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan, Iptu Novitri Anhar, mengatakan bahwa pada pukul 13.00 WIB pihaknya menangkap FW (35) dan BJA (36) di Jorong Batang Lawe Timur.
Novit menceritakan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi warga bahwa di Jorong Batang Lawe Timur sering terjadi penyalahgunaan ganja. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu menangkap dua orang.
“Setelah mereka digeledah dengan disaksikan wali jorong dan ketua pemuda, ditemukan empat paket kecil ganja dari tangan keduanya. Mereka diduga pemakai dan kurir pengedar ganja,” ujar Novit.
Kemudian, pada pukul 14.00 WIB pihaknya menangkap ABS (33) di Jorong Lundang. Novit mengatakan bahwa pihaknya menyita empat paket sabu-sabu dari ABS.
“ABS ini bandar sabu-sabu,” ucapnya.
Novit mengatakan bahwa pihaknya mengembangkan kasus ketiga terduga penyalahguna narkoba itu dalam tiga hari ke depan. Setelah itu, pihaknya akan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Ia menambahkan bahwa terduga pemakai dan kurir ganja terancam Pasal 114 ayat 1 jo. Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009. Adapun terduga bandar sabu-sabu, katanya, terancam Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 112 ayat 2 undang-undang yang sama. (HA)