Sumbarkita – Polisi mengungkap kronologi penangkapan TH (42) tersangka pembawa 82 kilogram ganja dari Mandailing Natal Sumatera Utara ke Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar). TH sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Resnarkoba Polda Sumbar dibantu personel Polsek Kinali di kawasan Padang Kadok Nagari Bandua Balai, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (1/3).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, awalnya terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka yang mengendarai mobil Daihatsu Terios BB 1797 HC yang diduga membawa narkoba. Mobil tersebut melaju arah Kinali menuju Kota Padang.
Polsek Kinali yang menerima laporan berusaha mengadang mobil tersangka di dekat jembatan Padang Kadok Kinali.
“Namun mobil pelaku berhenti dan langsung mundur, kemudian berputar balik menuju arah Simpang Empat. Namun sekitar 50 meter usai berputar, mobil yang dikendarai pelaku oleng sehingga menabrak tebing tanah,” kata Agung Tribawanto, Minggu (2/3).
Ia melanjutkan, ada dua orang di dalam mobil tersebut. Keduanya lantas keluar dari mobil dan melarikan diri ke kebun kelapa sawit milik warga. Polisi kemudian mencari pelaku dengan menyisiri areal perkebunan sawit masyarakat.
Pelaku TH berhasil ditangkap empat jam kemudian, sementara satu terduga pelaku lainnya berhasil kabur.
“Saat dilakukan penggeledahan mobil ditemukan empat karung berisi ganja seberat 82 kilogram. TH mengaku ganja itu dibeli dari Payabungan Madina, sedangkan mobil pengangkut dirental dari Kabupaten Tapanuli Selatan,” terangnya.
TH telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dan barang bukti diamankan di Polda Sumatera Barat.