SUMBARKITA.ID — Media sosial dibuat heboh ulah Brigadir DY, akibat ulah oknum polisi Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota melakukan tindakan tak terpuji dengan menyetubuhi paksa atau roda paksa SW (15) siswi SMP pelanggar lalu lintas.
Dilansir Pikiran-rakyat.com, Kapolres Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin mengkonfirmasi kebenaran adanya peristiwa tersebut.
Pol Komarudin mengatakan bahwa benar adanya laporan perbuatan asusila yang dilakukan oleh anggotanya, Oknum Polantas Polres Pontianak.
“Pihak kami saat ini masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” Ujar Kombes Pol Komarudin.
Hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku telah melakukan pelanggaran disiplin karna Oknum polisi tersebut merupakan petugas lapangan, dan awal mula kejadian tersebut terjadi di lapangan.
“Untuk Oknum polisi tersebut saat ini sudah kami amankan atas pelanggaran disiplin, dan jika nanti terbukti melakukan tindakan asusila polisi tersebut akan kami pecat secara tidak terhormat karena sudah mencoret citra Polri. Kasihan anggota lain yang sudah susah payah menjaga citra Polri tetapi harus terkubur oleh ulah oknum ini,” ujarnya.
Sebelumnya Oknum Polisi yang diduga melakukan tindakan asusila tersebut bertugas di Polresta Pontianak Kota dan sudah diamankan Propam Polresta Pontianak Kota karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis SW (15) dibawah umur. Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh Oknum polisi Brigadir DY pada Selasa (15/9/ 2020) di salah satu hotel di Pontianak.
Perbuatan asusila yang dilakukan oleh Brigadir DY berawal saat SW siswi SMP dn temannya YF yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpangan Garuda, Kota Pontianak tanpa menggunakan Helm ganda.
Kemudian Korban bersama temannya dihentikan oleh DY, selanjutnya mereka berdua dilakukan penilangan tetapi SW dan YF menolak untuk dilakukan penilangan.
Akhirnya DY mengajak korban SW pergi sementara rekannya YF disuruh pulang. (ag/sk)
KOMENTAR