SUMBARKITA.ID — Diduga tak kuat menahan gejolak darah muda, seorang pemuda di Padang nekat meraba dada dan bokong bocah dibawah umur. Diketahui pemuda berinisial MR (22) tersebut adalah seorang penjual empek-empek keliling.
Akibat pelecehan seksual yang dilakukannya, MR ditangkap Satreskrim Polsek Koto Tangah di rumahnya di kawasan Kelurahan Padang Sarai, Rabu (9/12/2020) malam.
Dijelaskan oleh Kapolsek Koto Tangah Kompol Indra Junaidi melalui Kanit Reskrim Mardianto, Sabtu (12/12/2020), pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/328/K/XII/2020/sektor tgl 9 Desember 2020.
Mardianto menceritakan, peristiwa bermula saat ibu korban berinisial SF melihat pelaku dan anaknya duduk di atas becak motor (Betor) jualan empek-empek miliknya. Kemudian, tangan kiri pelaku meraba dada dan pantat anankya.
“Melihat kejadian itu, ibu korban langsung mendatangi pos penjagaan Brimob yang tak jauh dari lokasi,” ungkapnya.
Atas laporan tersebut, pihak Brimob berkoordinasi dengan dengan Polsek Koto Tangah dan pelaku pun berhasil diamankan.
Mardianto melanjutkan, saat diinterogasi pelaku mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan itu dan korbannya adalah anak-anak.
“Atas perbuatan tersebut, MR akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (af/sk)