Payakumbuh – Tim Phantom Satres Narkoba Polres Payakumbuh menangkap pria berinisial ZS (34) atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Kamis (4/1) sekira pukul 23.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di kawasan Pasar Pekan Jumat di Jorong Dalam Koto Kenagarian Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh kota.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemantauan.
“Sesuai informasi dan ciri-ciri pelaku yang kita terima, benar ditemukan ZF ada di lokasi dan diduga sedang menunggu calon pembeli,” ungkap Iptu Aiga, Jumat (5/1).
Petugas kemudian mengamankan pelaku yang dilanjutkan dengan penggeledahan disaksikan wali jorong dan pemuda setempat.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumash ZF.
“Di rumah pelaku juga ditemukan 11 paket sabu. Pelaku mengaku barang haram itu didapat dari seseorang bernama Andi warga Sicincin Padang Pariaman,” sebut kasat.
Iptu Aiga menambahkan, ZF merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Payakumbuh. Sementara pelaku lainnya yang disebutkan ZF sedang diburu polisi.