Dharmasraya – Sejumlah Suku Anak Dalam (SAD) atau Suku Kubu di Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat (Sumbar) juga terdaftar sebagai Pemilih Tetap pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya, Wilri Iswandi mengatakan, 18 warga SAD tersebut terdaftar pada tiga TPS di Nagari Banai, Kecamatan IX Koto.
Wilri menjelaskan, masuknya warga Suku Anak Dalam dalam DPT merupakan upaya merangkul kaum marginal. Dia menyebut, seluruh masyarakat mempunyai hak sama ikut dalam pemilu.
“Suku Anak Dalam pun punya hak yang sama sebagai warga negara,” kata Wilri, Senin (11/12).
Selain itu, 18 warga SAD juga telah memiliki administrasi kependudukan.
“Mereka juga menerima bantuan sosial dari pemerintah. Semoga ini memudahkan KPU untuk berkomunikasi dan menyosialisasikan kepada kaum marginal ini,” kata Wilri, Senin (11/12).
Terkait itu, KPU Dharmasraya telah melakukan sosialisasi kepada warga Suku Anak Dalam untuk menggunakan hak pilihnya di 14 Februari 2024 nanti.
Menurut Wilri, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pemerintah nagari mengenai sosialisasi untuk warga SAD tersebut.
Sebanyak 18 warga SAD itu tergabung dalam Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kecamatan IX Koto dan Kecamatan Pulau Punjung.