Sumbarkita – Kasatlantas Polres Sijunjung, AKP Dany Salman menyampaikan bahwa sopir Bus Sembodo yang terlibat kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera di Sijunjung ditetapkan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan bus Sembodo dengan truk kontrainer di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di KM 142 Batang Dikat, Nagari Tanjung Lolo, Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung pada Kamis, 18 April 2024.
AKP Dany Salman menyebutkan, sopir bus Sembodo bernama Surya Zulhardi (40) terbukti ugal-ugalan dan lalai saat berkendara.
“Dia resmi kita tetapkan jadi tersangka karena dia ugal-ugalan dan lalai saat berkendara,” katanya yang dikutip dari Detikcom pada Sabtu, 20 April 2024.
Ia mengatakan, sebelumnya Surya diamankan bersama seorang kernet namun, saat ini hanya sopir bus yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara untuk kernet bus sebagai saksi,” ungkapnya.