SUMBARKITA.ID – Polisi menetapkan sopir angkot bernama Ryan (22) yang menabrak dua pengendara motor di kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada Senin (3/1/2021) lalu sebagai tersangka. Sopir angkot jurusan Siteba-Pasar Raya Padang itu terancam enam tahun penjara.
Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Padang, Ipda Arisman mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang diselenggarakan Rabu (5/1/2022) pagi.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” kata Arisman, Rabu (5/1/2022).
Ia melanjutkan, akibat kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan korban meninggal tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, angkot bernomor polisi BA 1728 QU yang dikemudikan tersangka menabrak 2 sepeda motor di kawasan Gunung Pangilun Jalan Gajah Mada Kecamatan Padang Utara Kota Padang, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 07.15 WIB.
Akibat kecelakaan itu seorang guru perempuan berinisial E (37) mengalami luka parah dan meninggal di lokasi. Sedangkan seorang pengendara motor lainnya yakni MA (22) mengalami luka robek di wajah, tangan kiri patah, kaki luka lecet.
Kecelakaan tersebut bermula saat angkot melaju kencang dari arah Siteba menuju Pasar Raya Padang. Kemudian, saat sampai di TKP angkot tersebut oleng hingga akhirnya menabrak dua sepeda motor yang ada di depannya.
Tersangka sempat melarikan diri sesaat usai tabrakan tersebut berhasil diamankan oleh jajaran Dirlantas Polda Sumbar di kediamannya di daerah Kasang, Kabupaten Padang Pariaman Selasa (4/1/2022) siang.
Usai ditangkap tersangka menjalani pemeriksaan di Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Padang.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui berkendara dalam keadaan sadar. Sementara kecelakaan, menurut tersangka, dipicu oleh rem kendaraan yang tidak berfungsi. (af/sk)