Padang – Seorang sopir angkot bernama Ol Syarianda (31) warga Tunggul Hitam Kota Padang nekat mencabuli seorang remaja di bawah umur, sebut saja Melati (16) warga Bandar Buat. Tak hanya mencabuli, pelaku juga merampas handphone milik korban.
Pelaku telah ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Rabu (4/10/2023) sore.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasnyah Putra mengatakan, pencabulan itu bermula saat pelaku mengajak korban ke tempat sepi di lantai 2 Pasar Raya, tepatnya di kawasan Padang Theatre.
“Di lokasi itu pelaku memaksa korban memegang alat kelaminnya. Korban diancam dengan pisau,” kata Kompol Dedy, Kamis (5/10).
Korban yang ketakutan terpaksa menuruti keinginan pelaku. Usai mencabuli, pelaku kemudian merampas HP milik korban.
Orang tua korban yang tak terima mendengar cerita anaknya kemudian melapor ke polisi dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di salah satu angkot jurusan Siteba di kawasan Jati Padang Timur,” ungkap Kompol Dedy.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang.
“Pelaku akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara,” pungkasnya. ***