SUMBARKITA.ID — Kabag Kerjasama Pemerintah Kota Padang, Erwin, memberikan penjelasan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perjalanan dinas Wali Kota Padang ke Jerman pada tahun 2022.
Erwin menyatakan bahwa masalah muncul karena adanya penafsiran yang berbeda terkait Pasal 67 ayat (3) dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 124 Tahun 2021. Menurut pasal tersebut, perjalanan dinas luar negeri yang ditanggung akomodasi dan makan oleh pihak penyelenggara hanya diberikan uang saku sebesar 20% dari uang paket. Namun, dalam prakteknya, delegasi Pemerintah Kota Padang yang berangkat hanya mendapat akomodasi dan makan siang (sarapan pagi sudah termasuk dalam fasilitas hotel). Erwin menjelaskan bahwa hal ini merupakan kebijakan umum yang berlaku.
Lebih lanjut, Erwin menuturkan bahwa penyelenggara kegiatan tidak sepenuhnya menanggung konsumsi peserta selama kegiatan. Peserta harus mengurus sendiri makan malam dengan menggunakan uang saku pribadi masing-masing. Oleh karena itu, Pasal 67 ayat (3) tidak dapat dijadikan acuan untuk memberikan uang paket sebesar 20% karena tidak semua unsur yang tercantum dalam pasal tersebut terpenuhi (misalnya makan tidak ditanggung sepenuhnya).
Erwin juga menambahkan bahwa Perwako No. 124 Tahun 2021 juga belum merinci secara detail tindakan yang harus diambil jika terjadi kasus seperti yang disebutkan di atas, di mana akomodasi peserta ditanggung oleh pihak penyelenggara hanya dengan satu kali makan. Perwako tersebut tidak memberikan ketentuan rinci mengenai persentase uang saku yang harus dibayarkan.
Selanjutnya, Erwin menyampaikan bahwa setelah dilakukan pembahasan dengan Tim BPK yang melibatkan perwakilan delegasi yang berangkat, semua masalah tersebut telah diselesaikan sehingga temuan tersebut tidak mencapai tahap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), hanya sampai pada Nota Hasil Pemeriksaan (NHP).
Erwin juga menyatakan bahwa salah satu rekomendasi dari anggota Tim BPK adalah melakukan revisi terhadap Perwako No. 124 Tahun 2021 agar tidak terjadi lagi kebingungan yang dapat menyebabkan temuan serupa di masa yang akan datang.
Sebelumnya, Pelaksana harian Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Padang, Arfian, mengakui bahwa perjalanan dinas Wali Kota Padang, Hendri Septa, bersama Kabag Kerja Sama, Erwin, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dian Fakhri, ke Jerman pada tahun 2022 menjadi temuan BPK.
Arfian menjelaskan bahwa ia hanya mengetahui informasi secara umum sebagai Pelaksana harian Sekda. Informasi tersebut ia dapatkan dari Kabag Kerjasama, dan jumlah pembayaran yang melebihi batas telah dikembalikan ke kas daerah.