Senin, 2 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Soal Ancaman Penjara Pasal Penghinaan, Presiden dan DPR Dinilai Antikritik

Oleh : Hendra Murcy Tania
Selasa, 08 Juni 2021 | 13:17
in Nasional
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. (Foto: Antara)

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. (Foto: Antara)


SUMBARKITA.ID — Yayasan lembaga hukum Indonesia (YLBHI) memberikan tanggapan mengenai hukuman bagi penghina presiden dan DPR dalam RUU KUHP terbaru.

Direktur YLBHI, Asfinawati, menilai pasal-pasal itu terkesan aneh. Ia menjelaskan, dengan adanya pasal hukuman tersebut, pemerintah menunjukkan seolah Presiden maupun DPR antikritik. Menurutnya, hal itu tak sesuai dengan UUD 1945.

“Ini aneh banget. Hal ini menunjukkan DPR dan Pemerintah antikritik dan tidak sesuai dengan UUD 1945. Padahal DPR adalah lembaga negara, itu artinya suara publik adalah kritik. Jika lembaga publik tak boleh dikritik lagi artinya bukan demokrasi,” kata Asfinawati, seperti dikutip Indozone, Selasa (8/6/2021).

Seperti yang diketahui sebelumnya, RUU KUHP terbaru membuka kemungkinan menjerat orang yang menghina presiden dan wakil presiden melalui media sosial dengan pidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

BACAJUGA

Pemerintah Bakal Perkecil Luas Bangunan Rumah Subsidi

3 WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, 1 Meninggal Kehausan

Hal tersebut tertuang di Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 219 tersebut berbunyi “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,”.

Kemudian, pada Pasal 218 ayat 2, menghina presiden serta wakil presiden yang tidak melalui media sosial bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 3,5 tahun atau denda Rp200 juta.

Pasal 218 berbunyi:

Ayat 1: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat 2: Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Selanjutnya di halaman berikutnya


12Next
TOPIK Pasal PenghinaanYLBHI

BERITA TERKAIT

Pemerintah Bakal Perkecil Luas Bangunan Rumah Subsidi

Pemerintah Bakal Perkecil Luas Bangunan Rumah Subsidi

Minggu, 1 Juni 2025
3 WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, 1 Meninggal Kehausan

3 WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, 1 Meninggal Kehausan

Minggu, 1 Juni 2025
Lonjakan Kasus, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada COVID-19, Ini Isinya

Lonjakan Kasus, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada COVID-19, Ini Isinya

Sabtu, 31 Mei 2025
Harimau Sumatera Bernama Uni Mati di Taman Rimba Jambi, Ini Penyebabnya

Harimau Sumatera Bernama Uni Mati di Taman Rimba Jambi, Ini Penyebabnya

Sabtu, 31 Mei 2025
Jangan Lewatkan, Begini Cara dapat Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Mulai Awal Juni 

Jangan Lewatkan, Begini Cara dapat Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Mulai Awal Juni 

Kamis, 29 Mei 2025
Kapan Pemerintah Jalankan Putusan MK Soal SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis?

Kapan Pemerintah Jalankan Putusan MK Soal SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis?

Rabu, 28 Mei 2025
Next Post
Beruk Besar Berkeliaran Bikin Resah Warga Agam

Beruk Besar Berkeliaran Bikin Resah Warga Agam

Leave Comment

Terpopuler

  • Jurusan IPA IPS Dihapus dari SMA, Ini Penggantinya!

    87 Kepala Sekolah SMA dan SMK di Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD RSUD, Ini Pernyataan Wali Kota dan Ketua DPRD Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukang Kayu di Padang Panjang Cabuli Pelajar, Beri Uang dan Paksa Korban Buka Celana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi, Dokter RSUP M. Djamil Padang Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Apresiasi Persija Jakarta Gelar Talent Audition di Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Ketua Sementara DPRD Sumbar Resmikan Gedung TPQ Miftahul Jannah, Tekankan Bahaya Narkoba dan LGBT

Ketua Sementara DPRD Sumbar Resmikan Gedung TPQ Miftahul Jannah, Tekankan Bahaya Narkoba dan LGBT

Minggu, 1 Juni 2025
Dua Motor Tabrakan di Pesisir Selatan, Kakek 71 Tahun Tewas

Dua Motor Tabrakan di Pesisir Selatan, Kakek 71 Tahun Tewas

Minggu, 1 Juni 2025
Pemerintah Bakal Perkecil Luas Bangunan Rumah Subsidi

Pemerintah Bakal Perkecil Luas Bangunan Rumah Subsidi

Minggu, 1 Juni 2025
Raidzaky Rafifaldrie, Siswa SMAN 1 Padang, Kembali Bertugas Jadi Paskibraka Nasional

Raidzaky Rafifaldrie, Siswa SMAN 1 Padang, Kembali Bertugas Jadi Paskibraka Nasional

Minggu, 1 Juni 2025
Rem Motor Blong, Ibu-Ibu Pengendara Terjun ke Parit di Sitinjau Lauik

Rem Motor Blong, Ibu-Ibu Pengendara Terjun ke Parit di Sitinjau Lauik

Minggu, 1 Juni 2025
Wali Kota Padang Sebut Kawasan Kota Tua Penting Dibenahi Menyeluruh

Wali Kota Padang Sebut Kawasan Kota Tua Penting Dibenahi Menyeluruh

Minggu, 1 Juni 2025
Tokoh Pemuda Usul Mukomuko Gabung dengan Sumbar karena Dianaktirikan

Tokoh Pemuda Usul Mukomuko Gabung dengan Sumbar karena Dianaktirikan

Minggu, 1 Juni 2025
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Tolak PT SPS Babat Hutan Mentawai

Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Tolak PT SPS Babat Hutan Mentawai

Minggu, 1 Juni 2025
110 Kebakaran Terjadi di Padang dalam 5 Bulan, Kerugian Capai Rp150 Miliar

110 Kebakaran Terjadi di Padang dalam 5 Bulan, Kerugian Capai Rp150 Miliar

Minggu, 1 Juni 2025
3 WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, 1 Meninggal Kehausan

3 WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, 1 Meninggal Kehausan

Minggu, 1 Juni 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral