SUMBARKITA – RS alias Gepeng (30) Warga Jorong Bamban, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam ditangkap Tim ABA Kurambik Polsek Palembayan karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap di Jorong Tabek Panjang, Nagari Tabek Panjang. Kecamatan Baso, Kabupaten Agam pada Kamis (25/8) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Palembayan Iptu Alfian Marunduri mengatakan penangkapan RS dilakukan berdasarkan laporan yang telah dibuat keluarga korban.
“Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi tanggal 20 Agustus 2022, yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban di Mapolsek Palembayan. Namun, usai dilaporkan pelaku sempat kabur dari kampung dan menghilang beberapa hari,” katanya, Jumat (26/8/2022).
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melancarkan aksi bejatnya itu berulang kali terhadap korban. Dari pemeriksaan itu juga diketahui pelaku kecanduan nonton film porno.
“Untuk melancarkan aksi perbuatan cabulnya, pelaku berupaya membujuk korban dengan memberikan uang,” ungkapnya.
Dari keterangan ibu korban, kata Alfian, antara pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga. Pasalnya istri pelaku merupakan adik kandung dari ibu korban.
RS saat ini telah diamankan di Mapolsek Palembayan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, RS dikenai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor: RF Asril