Pasaman Barat – Polisi menangkap pria inisial ZD (47) di kawasan Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat. ZD yang berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto mengatakan bahwa ZD sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) awal Maret 2023 lalu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Trans Lubuk Juangan Jorong Sakato Jaya Nagari Sungai Aua.
Polisi kemudian menuju lokasi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan pada Rabu (14/8/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
AKP Eri menyebut, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan disaksikan kepala jorong setempat, polisi menemukan barang bukti ganja.
“Di hadapan petugas dan saksi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” ungkap AKP Eri dikutip dari keterangannya, Kamis (15/8).
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni tiga paket besar ganja, satu bungkus ganja kering dan sejumlah barang lainnya.