Atas temuan tersebut, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.