Sementara itu, kata Agung, kedua korban ditemukan oleh anak korban pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB dalam keadaan tewas bersimbah darah. Ia menyebut bahwa anak korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Lembah Melintang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Agung, pihaknya menuju lokasi penganiayaan itu untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang mengarah pada keterlibatan H. Kemudian, pihaknya menangkap pelaku tiga jam setelah menerima laporan.
“Di hadapan penyidik, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku terpengaruh mimpi,” ucap Agung.
Agung menambahkan bahwa kedua jasad korban dibawa ke RSUD Pasaman Barat untuk divisum guna kepentingan penyidikan lanjutan.













