Sumbarkita – Seorang perempuan bernama Meria Rahmanosa (36) ditangkap polisi karena terbukti hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Pelaku ditangkap di rumahnya di Parak Laweh, Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasa resah dengan kegiatan pelaku.
“Menurut warga sekitar, pelaku merupakan soerang janda yang mengedarkan narkoba,” kata dia pada Selasa (17/12).
Usai menerima laporan tersebut dan mengetahui posisi pelaku, polisi langsung memburu pelaku dan menangkapnya.
“Tim menggerebek pelaku di rumahnya. Pelaku kaget dan tidak bisa melarikan diri sehingga langsung kami ringkus,” ujarnya.
Sementara itu, saat rumah digeledah polisi menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu, 4 butir ekstasi yang siap edar, dan timbangan.
“Pelaku langsung kami bawa ke Polresta Padang untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.