Sumbarkita – Sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2024 dengan nomor perkara 36/PHPU.BUP-XXIII/2025 kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan calon nomor urut 03, Hamsuardi dan Kusnadi Datuak Rajo Batuah, melalui kuasa hukumnya, Martha Dinata, menyoroti dugaan kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat yang dianggap memengaruhi hasil pemilu.
Martha Dinata menyampaikan sejumlah pelanggaran yang terjadi selama pemilihan. Salah satunya adalah kesalahan dalam pemetaan wilayah yang dilakukan KPU, sehingga menyebabkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) terlalu jauh dari tempat domisili sebagian besar Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ia mengungkap bahwa sebanyak 311.171 DPT enggan menggunakan hak pilihnya karena jarak TPS yang terlalu jauh.
“Hal ini mengakibatkan rendahnya partisipasi pemilih,” ucapnya.
Selain itu, banyak pemilih yang tidak menerima formulir C6 sebagai undangan untuk memilih. Bahkan, sejumlah pemilih yang telah terdaftar di DPT tidak diperbolehkan mencoblos oleh petugas di TPS karena tidak tercatat dengan baik.
Kasus ini terutama terjadi di wilayah Sungai Aur, Sungai Beremas, Kinali, Luhak Nan Duo, Talamau, Gunung Tuleh, Lembah Malintang, dan Koto Balingka.