Sumbarkita – Sebanyak 21 pasangan gubernur dan wakil gubernur (wagub) terpilih tanpa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditetapkan KPU RI dan bakal dilantik. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Ia mengatakan penetapan itu dilakukan setelah MK merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan terdapat 23 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) terkait Gubernur dan Wakil Gubernur.
“MK telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). MK meregistrasi sebanyak 310 perkara, terdiri dari 23 perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 16 Provinsi, 238 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tersebar di 233 Kabupaten/Kota,” katanya yang dikutip melalui Detikcom pada Jumat (10/1).
Sementara itu, ada 21 Provinsi yang tidak mengajukan permohonan PHP di MK. KPU Provinsi pun dipersilakan melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon.
“Berdasarkan data BRPK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 9 Januari 2025,” ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini sidang di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8-16 Januari 2025. Kemudian, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari-4 Februari 2025.
Berikut ini daftar 21 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih yang ditetapkan.
1. Aceh (Muzakir Manaf alias Mualem-Fadhlullah Dekfad)
2. Sumatera Barat (Mahyeldi-Vasko Rusemi)
3. Riau (Abdul Wahid-SF Hariyanto)
4. Jambi ( Al Haris-Abdullah Sani)
5. Sumatera Selatan (Herman Deru-Cik Ujan)
6. Bengkulu (Helmi Hasan-Mian)
7. Lampung (Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela)
8. Kepulauan Riau (Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura)
9. DKI Jakarta (Pramono Anung-Rano Karno)
10. Jawa Barat (Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan)