Sumbarkita – Sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang tahun 2024 terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam sidang lanjutan, pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Nasrul dan Eri, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Arif, mengungkap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh paslon nomor urut 03, Hendri Arnis dan Alex Saputra.
Muhammad Arif menjelaskan bahwa pihaknya menemukan bukti adanya pelanggaran berupa politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh paslon 03 bersama tim pemenangannya.
Ia menyebut, modus operandi pelanggaran ini dikemas dalam bentuk pembagian surat tugas untuk relawan saksi bayangan sebanyak 1.600 lembar yang dilakukan pada 25 dan 26 November 2024, di masa tenang.
“Setiap relawan diwajibkan membawa 10 pemilih untuk mendukung paslon 03 dengan iming-iming uang sebesar Rp300 ribu per pemilih, yang diberikan dalam dua tahap yaitu Rp150 ribu pada masa tenang dan Rp150 ribu setelah pemilihan,” jelasnya
Arif menambahkan, pembagian uang tersebut dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di posko pemenangan paslon 03, rumah pribadi Hendri Arnis di samping BRI Padang Panjang, dan sebuah kafe di depan posko pemenangan. Bahkan, dalam beberapa kasus, tim paslon 03 mendatangi langsung rumah-rumah pemilih untuk menyerahkan uang tersebut.
“Dugaan ini telah dilaporkan ke Bawaslu Padang Panjang pada 4 Desember 2024, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang signifikan,” katanya.