Jika majelis hakim tidak mengabulkan permintaan tersebut, Yandri meminta MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Pasaman.
“PSU tersebut harus dilakukan tanpa melibatkan paslon nomor 01 maupun nomor 02 dalam prosesnya. Poses PSU harus diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah keputusan MK ditetapkan,” ujarnya.