Sumbarkita – Seorang wanita di Kota Padang ditangkap polisi terkait kasus dugaan promosi judi online di media sosial.
Pelaku yang berumur 16 tahun inisial JF diketahui merupakan seorang selebgram. Dia ditangkap petugas Unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang pada Selasa (23/7) di rumahnya Jalan Samarinda, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Padang, Iptu Avif Mulya Pratama mengatakan, JF endorse situs judi online di sosial medianya.
Penangkapan JF merupakan target Operasi Pekat Singgalang 2024. Dia sudah diamati gerak geriknya selama seminggu terakhir.
“Setelah mendapati bukti-bukti yang lengkap, petugas langsung melakukan penangkapan, pelaku berada di rumahnya sambil memegang HP miliknya,” ujarnya.
Petugas mendapati Instagram JF ditemukan situs judi online yang di-endorse. Dia kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk diminta keterangan.
“Satu unit HP berhasil kami amankan, pelaku mengaku bahwa ia disuruh oleh seseorang dari Jakarta untuk
endorse judi online di akun media sosialnya dengan imingan uang. Untuk pelaku masih dalam penyelidikan kami,” sebutnya.