Sumbarkita – Sebanyak 788,53 gram sabu dimusnahkan di Mapolres Pasaman Barat pada Senin (23/12/2024). Sabu tersebut merupakan barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan pelaku inisial HP (33).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan bahwa HP ditangkap di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, pada Selasa (10/12/2024). Saat itu petugas menyita sekitar 854,33 gram sabu.
Sabu sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
“Sedangkan sisa barang bukti sebanyak 65,8 gram akan dijadikan bukti pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat,” ujar Agung.
Kapolres menjelaskan, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari Medan yang dikirim melalui travel. Pelaku membeli sabu dari seseorang berinisial L seharga Rp 180 juta.
“Selanjutnya akan diedarkan di Kabupaten Pasaman Barat, dengan keuntungan penjualan menjadi sekitar Rp360 juta,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.
“Atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp10 miliar,” terangnya.
Agung Tribawanto menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) serta pihak terkait lainnya.
Pihaknya juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk dapat memberikan informasi jika terdapat peredaran gelap narkoba di wilayah setempat.