Menurut Dosen UNRI ini, kalau tidak ada tahapan pemeriksaan, maka pembebastugasan PNS tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
“Kalau memang tidak ada proses pemeriksaan dan/atau tahapan pemeriksaan tidak dilakukan, maka itu terpenuhi unsur cacat prosedural. Maka bagi ASN yang dirugikan atas itu dapat menempuh upaya pembatalan keputusan melalui PTUN,” ungkap Zulwisman.