Rabu, 19 Agustus 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Sekda Pasaman Dibebastugaskan, Pengamat: Plt Bupati Berpotensi Menyalahgunakan Wewenang

Oleh : Darlinsah
Minggu, 26 November 2023 | 13:15 WIB
in Zona Sumbar
Plt Bupati Pasaman

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Dr. Zulfikri Toguan


Pasaman – Polemik pembebasan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Pasaman, Mara Ondak, dari tugas jabatannya terus bergulir. Diketahui, Plt Bupati Pasaman Sabar AS membebastugaskan Mara Ondak sebagai Sekda Pasaman pada 13 November 2023.

Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman, Joko Rivanto, mengatakan bahwa Plt Bupati Pasaman memiliki kewenangan untuk melakukan pembebastugasan sementara sekda definitif jika diduga terlibat dalam pelanggaran disiplin ASN yang berat.

“Bisa, apabila terperiksa diduga melanggar disiplin ASN pelanggaran berat,” kata Joko Rivanto, Rabu (15/11/23).

Menanggapi itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Dr. Zulfikri Toguan menilai jika tidak ada tahapan pemeriksaan, maka pembebastugasan Sekda Pasaman tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan BKN No 6 Tahun 2022. Dalam hal ini, prosedur yang diterapkan dianggap cacat hukum.

BACAJUGA

Mahasiswa Baru Jalan Jongkok Saat Masuk Kampus, UNP Sebut Bukan Perpeloncoan

Tak Masuk Kantor hingga 67 Hari, 20 Pegawai Sekretariat DPRD Padang Diperiksa

Zulfikri secara tegas menyoroti pernyataan Kepala BKPSDM Pasaman, Joko Rivanto terkait kewenangan Plt Bupati Pasaman. Dia menyebut pernyataan itu keliru dan menyesatkan.

“Alasan Joko (Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman) itu keliru, karena kewenangan Plt Bupati membebaskan tugas Sekda itu menurut SE Mendagri No 821 Tahun 2022 dalam hal kondisi ASN yang melanggar hukum dan sedang diperiksa secara hukum.  Sementara Sekda Pasaman, Mara Ondak belum pernah diperiksa, apalagi melanggar hukum. Hanya baru ada laporan sudah direspon langsung oleh Plt Bupati. Pendapat Joko tersebut menyesatkan sehingga Plt Bupati mengambil sikap yang keliru,” tegas Zulfikri Toguan.

Toguan juga menyoroti langkah Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, berpotensi melakukan Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang terkait pembebasan tugas Sekda. Ia menggarisbawahi bahwa tindakan Plt Bupati menggunakan Surat Edaran (SE) Mendagri No 821 Tahun 2022 sebagai dasar pembebastugasan Sekda Pasaman bisa menjadi langkah yang melanggar hukum.

Zulfikri Toguan menyampaikan seharusnya Kepala BKPSDM Pasaman memberikan saran yang benar secara hukum, lagi pula SE Mendagri tidak dikenal dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011.


12...4Next
TOPIK Intruksi Plt Bupati PasamanMara OndakPlt Bupati Pasaman Sabar ASSabar ASSekda Pasaman

Baca Juga

Mahasiswa Baru Jalan Jongkok Saat Masuk Kampus, UNP Sebut Bukan Perpeloncoan

Mahasiswa Baru Jalan Jongkok Saat Masuk Kampus, UNP Sebut Bukan Perpeloncoan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Siap-Siap Rekrutmen CASN 2024, Ada 5.391 Formasi di Pemko Padang, Ini Rinciannya!

Tak Masuk Kantor hingga 67 Hari, 20 Pegawai Sekretariat DPRD Padang Diperiksa

Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:22 WIB
Pemkab Solok Selatan Serahkan SK PNS kepada 31 CPNS Formasi 2024

Pemkab Solok Selatan Serahkan SK PNS kepada 31 CPNS Formasi 2024

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21 WIB
Video: Suasana Kedatangan Jenazah Pratu Rizki Kurniawan di Pesisir Selatan, Prajurit TNI yang Gugur Ditembak OPM di Papua

Video: Suasana Kedatangan Jenazah Pratu Rizki Kurniawan di Pesisir Selatan, Prajurit TNI yang Gugur Ditembak OPM di Papua

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:55 WIB
Ribuan Pelajar Meriahkan Pawai Alegoris HUT ke-81 RI di Bukittinggi

Ribuan Pelajar Meriahkan Pawai Alegoris HUT ke-81 RI di Bukittinggi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:10 WIB
Duta GenRe Padang Melaju ke Ajang Nasional, Wali Kota Fadly Amran Dorong Jadi Teladan Remaja

Duta GenRe Padang Melaju ke Ajang Nasional, Wali Kota Fadly Amran Dorong Jadi Teladan Remaja

Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:44 WIB
Next Post
Haikal Solok Selatan

Haikal Bocah Yatim Piatu Penderita Kelainan Jantung Diinapkan di Padang Sebelum Dirujuk ke Jakarta

#TERPOPULER

  • Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

    Pratu Rizki Kurniawan Gugur Ditembak OPM di Papua Saat Hari Kemerdekaan, Keluarga Siapkan Pemakaman di Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Batu Bara di Tanah Ulayat Pesisir Selatan Ditolak Warga, Ada Alat Berat di Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curi Sebelas Meteran Air, Pria di Bukittinggi Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Berenang Setelah Perpisahan KKN, Mahasiswa ISI Padangpanjang Hilang di Pesisir Selatan

Berenang Setelah Perpisahan KKN, Mahasiswa ISI Padangpanjang Hilang di Pesisir Selatan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:41 WIB
Jenazah Pratu Rizki Kurniawan Disambut Tangis Keluarga di Pesisir Selatan, Warga Beri Penghormatan di Sepanjang Jalan

Jenazah Pratu Rizki Kurniawan Disambut Tangis Keluarga di Pesisir Selatan, Warga Beri Penghormatan di Sepanjang Jalan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:53 WIB
Mahasiswa Baru Jalan Jongkok Saat Masuk Kampus, UNP Sebut Bukan Perpeloncoan

Mahasiswa Baru Jalan Jongkok Saat Masuk Kampus, UNP Sebut Bukan Perpeloncoan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Siap-Siap Rekrutmen CASN 2024, Ada 5.391 Formasi di Pemko Padang, Ini Rinciannya!

Tak Masuk Kantor hingga 67 Hari, 20 Pegawai Sekretariat DPRD Padang Diperiksa

Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:22 WIB
Dikeroyok Sekelompok Remaja, Pemuda di Pesisir Selatan Luka-Luka, Kepala Robek

Dikeroyok Sekelompok Remaja, Pemuda di Pesisir Selatan Luka-Luka, Kepala Robek

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:15 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id