“Jika Plt Bupati menggunakan SE Mendagri, maka membuka peluang melakukan Abuse of Power yaitu menggunakan wewenang yang melawan hukum,” terangnya.
“Sebaiknya tim hukum Plt Bupati Pasaman hati-hati memberikan pendapat, karena berisiko kalau rekomendasinya salah. Saya usul Plt Bupati dan Sekda Pasaman duduk bersama untuk membangun Pasaman dengan baik karena keduanya aset SDM Pasaman,” imbuh putra Pasaman itu.
Sebelumnya, Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, sempat mengatakan bahwa pemberhentian Mara Ondak adalah untuk keperluan pemeriksaan.
“Untuk keperluan pemeriksaan maka MO (Mara Ondak) diberhentikan dan diangkat Yasri Uripsah sebagai Plh Sekda Pasaman,” kata Sabar AS saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/23).
Sabar AS tak menjelaskan lebih lanjut terkait prosedur termasuk pemeriksaan yang dimaksudnya.
“Terkait pemeriksaan hubungi inspektorat,” singkat Sabar AS dikonfirmasi, Kamis (23/11).
Sumbarkita telah berupaya mengonfirmasi ke Inspektorat Pemkab Pasaman, Amdarisman. Namun sejauh ini Amdarisman belum memberi tanggapan.
Sementara itu, Sekda Mara Ondak menyampaikan bahwa sejak dibebastugaskan hingga saat ini, dirinya belum dipanggil oleh tim pemeriksa baik secara tertulis maupun lisan. Padahal pemanggilan merupakan prosedur standar dalam penanganan kasus pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).