Minggu, 8 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Sekda Pasaman Dibebastugaskan, Pengamat: Plt Bupati Berpotensi Menyalahgunakan Wewenang

Oleh : Darlinsah
Minggu, 26 November 2023 | 13:15
in Zona Sumbar
Plt Bupati Pasaman

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Dr. Zulfikri Toguan


Pasaman – Polemik pembebasan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Pasaman, Mara Ondak, dari tugas jabatannya terus bergulir. Diketahui, Plt Bupati Pasaman Sabar AS membebastugaskan Mara Ondak sebagai Sekda Pasaman pada 13 November 2023.

Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman, Joko Rivanto, mengatakan bahwa Plt Bupati Pasaman memiliki kewenangan untuk melakukan pembebastugasan sementara sekda definitif jika diduga terlibat dalam pelanggaran disiplin ASN yang berat.

“Bisa, apabila terperiksa diduga melanggar disiplin ASN pelanggaran berat,” kata Joko Rivanto, Rabu (15/11/23).

Menanggapi itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Dr. Zulfikri Toguan menilai jika tidak ada tahapan pemeriksaan, maka pembebastugasan Sekda Pasaman tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan BKN No 6 Tahun 2022. Dalam hal ini, prosedur yang diterapkan dianggap cacat hukum.

BACAJUGA

Mobil Berpelat Diplomatik Beredar di Padang, Polisi Cari Tahu

1.500 Hewan Kurban Disembelih, Pemkab Padang Pariaman Tegaskan Standar Kesehatan

Zulfikri secara tegas menyoroti pernyataan Kepala BKPSDM Pasaman, Joko Rivanto terkait kewenangan Plt Bupati Pasaman. Dia menyebut pernyataan itu keliru dan menyesatkan.

“Alasan Joko (Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman) itu keliru, karena kewenangan Plt Bupati membebaskan tugas Sekda itu menurut SE Mendagri No 821 Tahun 2022 dalam hal kondisi ASN yang melanggar hukum dan sedang diperiksa secara hukum.  Sementara Sekda Pasaman, Mara Ondak belum pernah diperiksa, apalagi melanggar hukum. Hanya baru ada laporan sudah direspon langsung oleh Plt Bupati. Pendapat Joko tersebut menyesatkan sehingga Plt Bupati mengambil sikap yang keliru,” tegas Zulfikri Toguan.

Toguan juga menyoroti langkah Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, berpotensi melakukan Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang terkait pembebasan tugas Sekda. Ia menggarisbawahi bahwa tindakan Plt Bupati menggunakan Surat Edaran (SE) Mendagri No 821 Tahun 2022 sebagai dasar pembebastugasan Sekda Pasaman bisa menjadi langkah yang melanggar hukum.

Zulfikri Toguan menyampaikan seharusnya Kepala BKPSDM Pasaman memberikan saran yang benar secara hukum, lagi pula SE Mendagri tidak dikenal dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011.


12...4Next
TOPIK Intruksi Plt Bupati PasamanMara OndakPlt Bupati Pasaman Sabar ASSabar ASSekda Pasaman

BERITA TERKAIT

Mobil Berpelat Diplomatik Beredar di Padang, Polisi Cari Tahu

Mobil Berpelat Diplomatik Beredar di Padang, Polisi Cari Tahu

Minggu, 8 Juni 2025
Perayaan Idul Adha, Simak Tips Olah Daging Kurban Agar Empuk dan Lembut

1.500 Hewan Kurban Disembelih, Pemkab Padang Pariaman Tegaskan Standar Kesehatan

Minggu, 8 Juni 2025
591 Hewan Kurban Disembelih di Kota Padang Panjang pada Iduladha 1446 H

591 Hewan Kurban Disembelih di Kota Padang Panjang pada Iduladha 1446 H

Minggu, 8 Juni 2025
Sapi Peternak Asal Padang Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Peternak Asal Padang Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Minggu, 8 Juni 2025
Pemkab Solok Selatan Gelar Kurban Serentak, Daging Didistribusikan ke Seluruh Wilayah

Pemkab Solok Selatan Gelar Kurban Serentak, Daging Didistribusikan ke Seluruh Wilayah

Minggu, 8 Juni 2025
Cek Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini Minggu, 11 Mei 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Minggu, 8 Juni 2025, Waspada Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

Minggu, 8 Juni 2025
Next Post
Haikal Solok Selatan

Haikal Bocah Yatim Piatu Penderita Kelainan Jantung Diinapkan di Padang Sebelum Dirujuk ke Jakarta

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Video: Warga di Tanah Datar Ditendang dan Diinjak Sapi Kurban hingga Meninggal Dunia

    Video: Warga di Tanah Datar Ditendang dan Diinjak Sapi Kurban hingga Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Pekerja Kurban di Tanah Datar Meninggal Usai Ditendang Sapi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Bakar Rumah Orang Tua di Agam Saat Ibu Salat Zuhur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter Residen di Padang Dilaporkan Suami Sendiri ke Polda Sumbar atas Dugaan Perselingkuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geng Motor Aniaya Pelajar di Pasaman Barat dan Bakar Sepeda Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bank Nagari Sembelih 51 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

Bank Nagari Sembelih 51 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

Minggu, 8 Juni 2025
Mobil Berpelat Diplomatik Beredar di Padang, Polisi Cari Tahu

Mobil Berpelat Diplomatik Beredar di Padang, Polisi Cari Tahu

Minggu, 8 Juni 2025
Perayaan Idul Adha, Simak Tips Olah Daging Kurban Agar Empuk dan Lembut

1.500 Hewan Kurban Disembelih, Pemkab Padang Pariaman Tegaskan Standar Kesehatan

Minggu, 8 Juni 2025
Truk Masuk Jurang di Tanah Datar, Sopir Luka Serius

Truk Masuk Jurang di Tanah Datar, Sopir Luka Serius

Minggu, 8 Juni 2025
591 Hewan Kurban Disembelih di Kota Padang Panjang pada Iduladha 1446 H

591 Hewan Kurban Disembelih di Kota Padang Panjang pada Iduladha 1446 H

Minggu, 8 Juni 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id