SUMBARKITA – Empat orang warga Kota Padang terpaksa mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Aula Mako Satpol PP Kota Padang, Jumat (26/8/2022).
Mereka diduga melanggar Perda 21 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim menjelaskan sidang tipiring tersebut dilakukan secara virtual yang dipimpin hakim Egi Novita dari Pengadilan Negeri Padang.
“Seharusnya yang mengikuti sidang hari ini ada lima orang, empat warga Kota Padang dan satu warga Kota Solok, namun warga solok dengan inisial DE (44) tersebut mangkir, jadi yang ikut sidang empat orang” terangnya.
Baca Juga : Banda Bakali, Tempat Pembuangan Sampah Terpanjang di Padang
Lebih lanjut ia memaparkan, tiga orang dengan inisial H(51), S(68), M(57), dijatuhi hukuman denda Rp. 100.000, atau kurungan selama tiga hari karena telah melanggar Perda 21 tahun 2012, tentang Pengelolaan Sampah.
Sementara untuk YS (54) juga dijatuhi hukuman denda atau kurang selama lima hari, karena melanggar Perda 11 tahun 2005 pasal 8 ayat 2 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Semua menyetujui untuk membayar denda sesuai putusan hakim, dan ini juga adalah salah satu langkah kita memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda,” kata Mursalim.