SUMBARKITA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, menyatakan jumlah kursi anggota DPRD setempat yang akan diperebutkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 20 orang. Jumlah itu sama dengan jumlah kursi pada pemilu sebelumnya.
“Tidak dapat ditambah. Menteri Dalam Negeri menyampaikan kepada KPU RI bahwa jumlah penduduk Pariaman berada pada angka 96.733 jiwa pada semester 1 2022,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pariaman Doni Kardinal, Rabu (14/12/2022).
Ia mengatakan angka tersebut masih belum memenuhi syarat penambahan menjadi 25 kursi anggota DPRD yaitu 100 ribu jiwa sampai 200 ribu jiwa.
Oleh sebab itu, lanjutnya, KPU RI telah menetapkan tidak adanya penambahan kursi DPRD Pariaman tersebut dalam keputusan KPU RI Nomor 457.
Ia menyampaikan peluang penambahan lima kursi anggota DPRD Pariaman berada pada Pemilu 2029 dengan jumlah penduduk sebanyak 101.570 jiwa. Hal tersebut dilihat dari pertumbuhan pendudukan Pariaman sekitar 1 persen per tahun.
“Meskipun belum bisa ditambah kami telah menyiapkan opsi alokasi kursi anggota DPRD setempat berdasarkan kecamatan atau daerah pemilihan opsi II yang sedang proses uji publik,” jelas Doni.
Ia melanjutkan, pada Pemilu 2024 jumlah kursi dari Dapil Pariaman Tengah 7 kursi menjadi 8 kursi pada Pemilu 2029, Pariaman Utara 5 kursi menjadi 6 kursi. Lalu Pariaman Timur 4 kursi menjadi 5 kursi dan Pariaman Selatan 4 kursi menjadi 6 kursi.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat menyiapkan dua opsi penataan daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRD setempat untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“KPU Kota Pariaman saat ini sedang uji publik terkait dengan penataan Dapil. Kemarin kami menghadirkan unsur partai politik peserta Pemilu, hari ini stakeholder (pemangku kepentingan) tokoh masyarakat, dan pemerintah. Besok unsur tersebut kami gabungkan,” kata Doni. ***