SUMBARKITA.ID — Dua orang warga, pria dan wanita, diamankan Polres Bukittinggi saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi di Padang Tarok, Kecamatan Baso Kabupaten Agam.
Berawal dari informasi yang didapat polisi bahwa akan ada transaksi narkoba di Simpang Mancuang, Baso, yang dilakukan seorang tersangka berinisial LNS, Polisi kemudian melakukan pengintaian di lokasi. Saat transaksi sedang terjadi, polisi langsung menangkap tersangka.
“Ketika dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap LNS, ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu,” kata Kapolres Bukittinggi, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Paket sabu yang dibawa LNS terbungkus plastik klip bening yang dilapisi tisu. LNS mengaku barang haram itu didapat dari seorang berinisial RA (28).
“Kemudian petugas mengamankan RA, disita dari RA berupa 1 unit handphone merk Vivo warna biru yang digunakan untuk transaksi,” ujar Dody.
Kedua tersanka kini ditahan di Polres Bukittinggi. Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ag/sk)
KOMENTAR