SUMBARKITA.ID – Tim Spider Polres Solok kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda, Sabtu malam dan Minggu (30/7/2023) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pelaku pertama yang ditangkap yakni BM (26) warga Parak Gadang Jorong Batu Palano Nagari Selayo Kecamatan Kubung. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu.
“Tersangka kedua yang ditangkap yakni ASR (20) warga Jorong Parambahan Nagari Parambahan Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok. Pelaku ditangkap pada Minggu dini hari sekira pukul 03.00 WIB,” ungkap Iptu Oon Kurnia.
Pelaku ditangkap di sebuah warung di pinggir Jalan Raya Solok–Padang di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung.
Saat itu pelaku sedang bersama temannya insial G. Teman pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket sabu di dalam saku celana pelaku,” sebut Iptu Oon Kurnia.
Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang kegiatan mereka yang dicurigai terlibat penyalahgunaan narkoba.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***