Rita menjelaskan, Grand Citra merupakan toko yang hanya memasarkan produk tersebut.
“Kita mengetahui ada yang keracunan setelah mendapati informasi dari konsumen. Kita langsung meneruskan informasi ini ke distributor produk ini agar ditindaklanjuti,” jelasnya.
Menurutnya, produk susu cair kemasan Frisian Flag dibeli konsumen pada 2 September 2024 dalam keadaan tidak kedaluwarsa dan dalam keadaan kemasan baik.
“Produk tersebut baru masuk toko pada 31 Agustus 2024 yang lalu. Masa kedaluwarsanya saja hingga April 2025. Oleh karena itu, kita mengikut sertakan perwakilan PT Rezeki Damai Abadi selaku distributor susu cair kemasan produk Frisian Flag,” jelasnya.
Nora Dwi Putri, perwakilan PT Rezeki Damai Abadi selaku distributor susu cair kemasan produk Frisian Flag menambahkan, kasus seperti ini baru pertama kali terjadi.
“Kita akan pelajari kasus ini, dan kita akan melakukan pertemuan dengan pihak Grand Citra Adinegoro, Lubuk Buaya Padang untuk mempelajarinya,” imbuh dia.