Sumbarkita – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang tinggal beberapa hari lagi. Biasanya pada momen lebaran, masyarakat membutuhkan uang baru untuk THR.
Penukaran uang baru sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia. Uang baru nanti akan dibagikan kepada saudara, teman atau orang terdekat sebagai bentuk Tunjangan Hari Raya alias THR.
Simak syarat dan cara penukaran uang baru untuk lebaran 2024 berikut ini!
Penukaran uang baru dalam rangka menyambut Lebaran 2024 sudah bisa dilakukan oleh masyarakat di Bank Indonesia (BI), salah satunya melalui kas keliling BI. Kas keliling ini dikelola Bank Indonesia lewat website resmi PINTAR BI.
Pada tahun ini, BI menaikan jumlah batas maksimal penukaran uang baru dari semula Rp3,8 juta menjadi Rp4 juta per individu. Penukaran dapat dilakukan dengan pemesan melalui situs BI.
Nantinya, masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui website, kemudian mengambil uang di kas keliling sesuai tanggal, waktu, dan lokasi yang ditentukan.
Untuk pemesanan penukaran uang baru, masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui website di pintar.bi.go.id.