Sumbarkita – Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski sama-sama ASN, ternyata PNS dan PPPK berbeda seleksinya. Apa saja perbedaannya?
Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal membuka pendaftaran ASN 2024. Meski demikian, sejauh ini kapan dan detail lainnya belum pasti. Termasuk bagaimana tesnya.
Namun jika merujuk pada tahun 2023 dan tahun sebelumnya, ada perbedaan mendasar saat seleksi CPNS dan PPPK. Tes CPNS dan PPPK sama-sama memiliki seleksi administrasi sesuai persyaratan formasi yang dilamar.
Nah tahap selanjutnya, ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk tes CPNS, yakni Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK, Tes Intelegensi Umum atau TIU, dan Tes Karakteristik Pribadi atau TKP. Selain itu, adapula Tes Kompetensi Bidang.
Masing-masing tes ini punya ambang batas. Pada 2023, TWK ambang batasnya 65 poin, TIU batasnya 80 poin, dan TKP 165 poin.
Di sisi lain, tes PPPK terdiri dari tiga yakni Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosio Kultural, Kompetensi Wawancara dan Kompetensi Teknis.
Sama dengan CPNS, PPPK juga punya ambang batas dalam tesnya. Manajerial 117 poin, sosio kulturan 117 poin, wawancara 24 poin. Sementara teknis ambang batasnya berbeda-beda.