SUMBARKITA.ID – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah memutuskan Upah Minimum Provinsi Sumbar 2023 naik menjadi Rp2.742.476.
Hal tersebut tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022 tertanggal 25 November 2023.
Dengan demikian, UMP Sumbar 2023 pun naik 9,15 persen atau sebesar Rp229.937 dibandingkan UMP Sumbar tahun sebelumnya yakni Rp2.512.539.
Mahyeldi dalam surat keputusannya itu menegaskan perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2023.
UMP Sumbar 2023 sebagaimana yang dimaksud tersebut dikecualikan untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundangan.
“Perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya,” ujarnya.
Mahyeldi menyampaikan, upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Mahyeldi.
Selain itu, tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, harus tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.
“Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” tukas Mahyeldi.