SUMBARKITA.ID — Ribuan warga terdampak putusnya Jalan Kabupaten di Lakuak Landie di Korong Kayu Mudo, Nagari Gunuang Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur, Padang Pariaman. Jalan ini amblas karena curah hujan yang tinggi Sabtu, (11/3/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Diketahui, terdapat 9 korong di Nagari Gunuang Padang Alai dengan penduduk lebih dari 6.000 jiwa. Kini warga nagari tersebut terpaksa mencari jalan alternatif yang berjarak sekitar 6 sampai 8 kilometer.
Salah satu tokoh masyarakat Gunung Padang Alai Heri Markoni mengatakan, sebelum rusak parah seperti sekarang jalan tersebut sudah mulai rusak selama 2 tahun.
“Nah terjadikan apa yang kita perkirakan selama ini, akhirnya jalan tersebut putus. Dulu saat kerusakan hanya pada bahu jalan sudah kami prediksi kalau tidak cepat diatasi maka semakin parah,” ungkap Heri kepada Sumbarkita, Sabtu (11/3/2023).
Sudah 2 tahun jalan itu mulai rusak, lanjut Heri, namun tidak ada upaya untuk memperbaiki dari pihak terkait.
“Jalan itu saat rusak kemarin, sebelum ini, sudah banyak dilihat oleh pemerintah Padang Pariaman dan PU Provinsi namun hanya sekedar dilihat saja, tidak ada upaya,” ungkap Heri.
Sementara itu, Wali Nagari Gunung Padang Alai, Deri mengatakan, meskipun jalan itu menghubungkan antara Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam namun itu merupakan kewenangan kabupaten, bukan provinsi.
“Benar, itu jalan menghubungkan antara Kabupaten Padang Pariaman dan Agam. Namun kewenangan ada pada Kabupaten,” ungkap Deri.
Selama ini, Deri mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman terkait perbaikan jalan.
Menyoal itu semua, Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Muhammad Ridwan dari partai PKS mengatakan bahwa jalan tersebut merupakan kawasan daerah pemilihannya.
“Sebelumnya pada waktu rusak bagian bahu jalan kami sudah tinjau jalan tersebut. Namun sekarang jalan itu sudah putus,” ujar Ridwan.
Maka dari itu, lanjutnya, ia meminta Bupati Padang Pariaman segera melakukan upaya perbaikan untuk mengantisipasi jatuhnya korban atau kerusakan lebih parah.
“Bupati harus segera melakukan tindakan terhadap jalan itu. Bagaimanapun jalan itu adalah kewenangan permerintah daerah, jangan tidak ada tindakan. Harus ada upaya,” kata Ridwan. ***