SUMBARKITA.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat dan pegawai pemerintah tak mengadakan acara buka puasa bersama. Alasannya, saat ini Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi COVID-19.
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Supardi mengatakan belum mendapatkan surat resmi terkait pembatasan kegiatan buka bersama tersebut.
Namun Supardi menyebutkan menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia.
“Tentu kita menghormati keputusan pemerintah pusat yang artinya pejabat tidak boleh mengadakan buka puasa bersama, tapi kalau yang lain mungkin boleh ya, seperti masyarakat,” katanya, Jumat (24/3/2023).
Supardi menyebutkan kemungkinan surat edaran tersebut bertujuan agar pejabat tidak terkesan befoya-foya saat bulan ramadan, sementara masyarakat lebih banyak yang membutuhkan.
“Mungkin tujuan pemerintah itu agar pejabat lebih sederhana, karena jika dilihat saat ini masih banyak masyarakat yang kurang mampu, sehingga jangan sampai ketika pejabat membuat acara buka bersama malah terkesan berfoya-foya, mungkin itu pandangan dari Presiden,” pungkasnya. ***